RINCIAN-TUGAS-POKOK-DAN-FUNGSI-SEKRETARIAT-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, LD.2011/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor
15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Jembrana, maka perlu menetapkan rincian tugas pokok dan
fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana;
b. bahwa rincian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud huruf a,
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.SUSUNAN ORGANISASI; 3.RINCIAN TUGAS; 4.JABATAN FUNGSIONAL; 5.TATA KERJA; 6.KETENTUAN PERALIHAN; 7.PENUTUP; 8. ; 9. ; 10. ; 11. ; 12. ; 13. ; 14. ; 15. ; 16. ; 17. ; 18. ; 19. ; 20. ;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana (Dicabut)
- 17
|