1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.STANDAR PELAYANAN MINIMAL; 4.STANDAR PELAYANAN MINIMAL; 5.KETENTUAN LAIN-LAIN; 6.KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat