TATA-LAKSANA-PERIZINAN-DAN-PENGAWASAN-PENGELOLAAN-LIMBAH-BAHAN-BERBAHAYA-DAN-BERACUN-( B3 )-SERTA-PENGAWASAN-PEMULIHAN-AKIBAT-PENCEMARAN-LIMBAH-BAHAN-BERBAHAYA-DAN-BERACUN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, LD.2011/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Serta Pegawasan Pemulihan Akibat Pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK: |
- a. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan
Pengawasan Pengelolan Limbah B3 Serta Pengawasan Pemulihan
akibat Pencemaran Limbah B3 oleh Pemerintah Daerah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Jembrana (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2008
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor
3);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Jembrana tentang
Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 serta
Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah B3
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001; Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PERIZINAN; 3.PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN ( B3 ) DAN PEMULIHAN AKIBAT PENCEMARAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN; 4.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 5.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
- -
- 9
|