Pasal 3 setelah huruf f ditambah huruf g,huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal 4 diubah, dan Pada Pasal 5 huruf c, setelah angka 2 ditambah angka 3 bar
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat