PEMBERIAN-PENGHARGAAN-KEPADA-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-YANG-PENSIUN-PADA-PEMERINTAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, LD.2011/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Pensiun Pada Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 disebutkan bahwa
kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan atau berjasa
terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa
baiknya, dapat diberikan penghargaan;
b. bahwa sebagai salah satu wujud kepedulian dan penghargaan yang tinggi dari
Pemerintah Kabupaten Jembrana kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana yang memasuki masa pensiun, dipandang
perlu diberikan penghargaan berupa piagam dan uang tunai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang Pensiun pada Pemerintah Kabupaten
Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PROSEDUR; 3.BENTUK PENGHARGAAN; 4.PEMBIAYAAN; 5.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
- -
- 4
|