PENYESUAIAN-TUNJANGAN-BERAS-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DAN-CALON-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, LD.2011/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tunjangan Beras Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura
dan Uang telah menetapkan penyesuaian harga beras bagi
Pegawai Negeri Sipil ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jembrana
tentang Penyesuaian Tunjangan Beras bagi Pegawai Negeri
Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.RUANG LINGKUP; 3.BESARAN TUNJANGAN BERAS; 4.SAAT BERLAKUNYA PEMBERIAN TUNJANGAN; 5.TATA CARA PENYELESAIAN KEKURANGAN SELISIH PEMBERIAN TUNJANGAN BERAS DALAM BENTUK UANG; 6.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
- -
- 4
|