PEDOMAN-PELAYANAN-RUJUKAN-KEGAWATDARURATAN-PADA-KEHAMILAN,-PERSALINAN,-NIFAS-DAN-BAYI-BARU-LAHIR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, LD.2016/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelayanan Rujukan Kegawatdaruratan pada Kehamilan, Persalinan, Nifas dan Bayi Baru Lahir
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menurunkan kematian ibu dan bayi
diupayakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
khususnya kegawatdaruratan pada kehamilan, persalinan,
nifas dan bayi baru lahir;
b. bahwa pelayanan kegawatdaruratan kehamilan, persalinan,
nifas dan bayi baru lahir dilaksanakan dengan sistem rujukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelayanan Rujukan Kegawatdaruratan
Pada Kehamilan, Persalinan, Nifas dan Bayi Baru Lahir;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2025/Menkes/Per/X/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2014sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 62 Tahun 2014;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL, BERSALIN, NIFAS DAN BAYI BARU LAHIR; 3.SASARAN DAN MEKANISME PELAKSANAAN; 4.PEMBIAYAAN; 5.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6.SANKSI ADMINISTRATIF; 7.KETENTUAN .
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
- -
- 85
|