PEMBENTUKAN-ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-BADAN-PENANGGULANGAN-BENCANA-DAERAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, LD.2011/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Bandan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan
bencana di Kabupaten Jembrana, perlu di bentuk Badan Penanggulangan
Bencana Daerah;
b. bahwa Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/3936/SJ, perihal tindak lanjut
pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakasud dalam huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008.
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN; 3.KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; 4.SUSUNAN ORGANISASI; 5.KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; 6.ESELON DAN KEPEGAWAIAN; 7.TATA KERJA; 8.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 9.PEMBIAYAAN; 10.KETENTUAN PERALIHAN; 11.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
- -
- 8
|