PENCABUTAN-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-9-TAHUN-2005-TENTANG-PELAKSANAAN-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-JEMBRANA-NOMOR-4-TAHUN-2003-TENTANG-PAJAK-DAN-PENGOLAHAN-BAHAN-GALIAN-GOLONGAN-C
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, LD.2016/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pajak dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2005
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak dan Pengolahan Bahan
Galian Golongan C, perlu dilakukan pencabutan karena
bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4
Tahun 2003 tentang Pajak dan Pengolahan Bahan Galian
Golongan C;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C Dicabut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C Dicabut.
- 3
|