PENGURANGAN-ATAU-PENGHAPUSAN-SANKSI-ADMINISTRASI-BERUPA-BUNGA,-DENDA-PAJAK-BUMI-DAN-BANGUNAN-PERDESAAN-DAN-PERKOTAAN-DI-KABUPATEN-JEMBRANA-TAHUN-2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, LD.2016/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk kepentingan Daerah dan dalam rangka
mendorong kegiatan dan pertumbuhan perekonomian, serta
dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, perlu memberikan kebijakan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa
Bunga, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa
Bunga, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun 2016;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 31 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2015;
- Pasal 2
Dalam Peraturan Bupati ini ditetapkan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga, Denda Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten
Jembrana Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2016.
- -
- 5
|