STANDAR-PELAYANAN-DAN-PEMBIAYAAN-DI-RSU-NEGARA-DAN-RSUP-SANGLAH-DALAM-JAMINAN-PEMELIHARAAN-KESEHATAN-JEMBRANA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, LD.2011/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan dan Pembiayaan di RSU Negara dan RSUP Sanglah Dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jembrana
melalui peningkatan derajat kesehatan perlu adanya pelayanan kesehatan
yang bermutu dan memadai baik pada pelayanan kesehatan dasar maupun
pelayanan kesehatan lanjutan melalui sistem rujukan dengan standar
pelayanan yang jelas;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7412/Menkes/Per/VII/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal;
c. bahwa untuk meningkatkan teknis pelayanan kesehatan masyarakat di RSU
Negara dan RSUP Sanglah, maka peraturan Bupati Jembrana Nomor 5
Tahun 2011 tentang standar pelayanan dan pembiayaan di RSU Negara
dalam jaminan pemeliharaan kesehatan Jembrana sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan sehingga perlu di tinjau ;
d. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan dan Pembiayaan di RSU Negara dan RSUP Sanglah;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.KEPESERTAAN; 3.JENIS PELAYANAN KESEHATAN; 4.PEMBATASAN PELAYANAN (LIMITATION); 5.PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN; 6.PEMBIAYAAN; 7.PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2011.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan dan Pembiayaan di RSU Negara dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jembrana Dicabut.
- 6
|