PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-26-TAHUN-2015-TENTANG-SISTEM-DAN-PROSEDUR-PENGELOLAAN-KEUANGAN-DANA-BANTUAN-OPERASIONAL-SEKOLAH-PADA-SEKOLAH-DASAR-DAN-SEKOLAH-MENENGAH-PERTAMA-PEMERINTAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, LD.2016/NO.26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasi Sekolah pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk penyempurnaan pelaporan realisasi dana Bantuan
Operasional Sekolah, maka Peraturan Bupati Jembrana Nomor
26 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Pemerintah Kabupaten
Jembrana perlu ditinjau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana
Bantuan Operasional Sekolah pada Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama Pemerintah Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 26 Tahun 2015;
- Diantara ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dalam Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 26 Tahun 2015 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional
Sekolah pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita daerah Kabupaten
Jembrana Tahun 2015 Nomor 689) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (2a)
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
- Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 26 Tahun 2015 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional
Sekolah pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Pemerintah Kabupaten Jembrana Diubah.
- 4
|