Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 17 Tahun 2011

Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Bantuan Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM; 2.BANTUAN HIBAH; 3.BANTUAN SOSIAL; 4.BANTUAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH; 5.BANTUAN KEUANGAN; 6.BANTUAN PARTAI POLITIK; 7.BANTUAN TIDAK TERDUGA; 8.TUGAS DAN WEWENANG; 9.PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN; 10.PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Bantuan Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
08 April 2011
Tanggal Pengundangan
15 April 2011
Tanggal Berlaku
15 April 2011
Sumber
LD.2011/NO.17
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan