1.KETENTUAN UMUM; 2.BANTUAN HIBAH; 3.BANTUAN SOSIAL; 4.BANTUAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH; 5.BANTUAN KEUANGAN; 6.BANTUAN PARTAI POLITIK; 7.BANTUAN TIDAK TERDUGA; 8.TUGAS DAN WEWENANG; 9.PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN; 10.PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat