Ketenagakerjaan Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2015/NO.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK: |
- Bahwa Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja
Asing yang telah ditetapkan sebagai Retribusi Daerah perlu
dikelola sesuai dengan standart pengelolaan keuangan
daerah; bahwa penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan
tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kota
Banajarmasin merupakan urusan pemerintahan daerah
Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b di atas perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.02/MEN/III/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan Returibusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluarsa; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2015.
- 11 Halaman
|