Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 65 Tahun 2013

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 21) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Unit Pelaksana Teknis Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibentuk dengan pembagian wilayah kerja : a. Wilayah I, dengan wilayah kerja Kecamatan Kertak Hanyar dan Kecamatan Tatah Makmur; b. Wilayah II, dengan wilayah kerja Kecamatan Gambut dan Kecamatan Sungai Tabuk; c. Wilayah III, dengan wilayah kerja Kecamatan Aluh-aluh dan Kecamatan Beruntung Baru; d. Wilayah IV, dengan wilayah kerja Kecamatan Martapura Kota, Kecamatan Martapura Barat dan Kecamatan Martapura Timur; e. Wilayah V, dengan wilayah kerja Kecamatan Aranio dan Kecamatan Karang Intan; f. Wilayah VI, dengan wilayah kerja Kecamatan Astambul, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Telaga Bauntung dan Kecamatan Cintapuri; g. Wilayah VII, dengan wilayah kerja Kecamatan Pengaron, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Sungai Pinang dan Kecamatan Paramasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 65 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
18 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2013
Tanggal Berlaku
18 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.66
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDAPATAN KABUPATEN BANJAR

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan