Ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 21) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Unit Pelaksana Teknis Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibentuk dengan pembagian wilayah kerja : a. Wilayah I, dengan wilayah kerja Kecamatan Kertak Hanyar dan Kecamatan Tatah Makmur; b. Wilayah II, dengan wilayah kerja Kecamatan Gambut dan Kecamatan Sungai Tabuk; c. Wilayah III, dengan wilayah kerja Kecamatan Aluh-aluh dan Kecamatan Beruntung Baru; d. Wilayah IV, dengan wilayah kerja Kecamatan Martapura Kota, Kecamatan Martapura Barat dan Kecamatan Martapura Timur; e. Wilayah V, dengan wilayah kerja Kecamatan Aranio dan Kecamatan Karang Intan; f. Wilayah VI, dengan wilayah kerja Kecamatan Astambul, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Telaga Bauntung dan Kecamatan Cintapuri; g. Wilayah VII, dengan wilayah kerja Kecamatan Pengaron, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Sungai Pinang dan Kecamatan Paramasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat