PERUBAHAN-PERATURAN-BUPATI-JEMBRANA-NOMOR-43-TAHUN-2010-TENTANG-PENJABARAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-KABUPATEN-JEMBRANA-TAHUN-ANGGARAN-2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan serta pelaksanaan pengelolaan Dana Operasional
Sekolah di Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011, dipandang perlu
diadakan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011 mendahului
Perubahan APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011 ;
b. bahwa Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 136
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah serta Surat Edaran Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 900/5106/SJ
dan Nomor : 02/XII/SEB/2010, Perihal : Pedoman Pengelolaan Dana
BOS dalam APBD TA. 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2010 Tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun
Anggaran 2011.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimanaPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2010; Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Nomor :
170/295.1/III/DPRD/ 2011, tanggal 15 Maret 2011
- Menambah dan mengurangi obyek belanja dan rincian obyek belanja sebagai akibat pergeseran yang tertuang di dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011 Dirubah.
- 5
|