Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Distribusi Beras Kota (RASKO) Untuk Keluarga Kurang Mampu (Miskin) Kota Banjarmasin Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Distribusi Beras Kota (Rasko) Untuk Keluarga Kurang Mampu (Miskin) Kota Banjarmasin Tahun 2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Tujuan Dan Sasaran; Penatalaksanaan; Mekanisme; Pengalihan Penerima Beras Kota; Pelaporan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Distribusi Beras Kota (RASKO) Untuk Keluarga Kurang Mampu (Miskin) Kota Banjarmasin Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
22 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2015
Tanggal Berlaku
23 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.8
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 598 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan