Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Distribusi Beras Kota (Rasko) Untuk Keluarga Kurang Mampu (Miskin) Kota Banjarmasin Tahun 2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Tujuan Dan Sasaran; Penatalaksanaan; Mekanisme; Pengalihan Penerima Beras Kota; Pelaporan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat