1.KETENTUAN UMUM; 2.KEPESERTAAN; 3.JENIS PELAYANAN KESEHATAN; 4.PEMBATASAN PELAYANAN (LIMITATION); 5.PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN; 6.PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat