STANDAR-PELAYANAN-DAN-PEMBIAYAAN-DI-RSU-NEGARA-DALAM-JAMINAN-PEMELIHARAAN-KESEHATAN-JEMBRANA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, LD.2011/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan dan Pembiayaan di RSU Negara Dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten
Jembrana melalui peningkatan derajat kesehatan perlu adanya pelayanan
kesehatan yang bermutu dan memadai baik pada pelayanan kesehatan
dasar maupun pelayanan kesehatan lanjutan melalui sistem rujukan
dengan standar pelayanan yang jelas;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7412/Menkes/Per/VII/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal;
c bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan dan
Pembiayaan di RSU Negara;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.KEPESERTAAN; 3.JENIS PELAYANAN KESEHATAN; 4.PEMBATASAN PELAYANAN (LIMITATION); 5.PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN; 6.PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2011.
- -
- 6
|