STANDAR-BIAYA-KHUSUS-TAHUN-ANGGARAN-2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
supaya dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan
dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya
Khusus Tahun Anggaran 2011;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
- Standar biaya khusus adalah satuan biaya setinggi-tingginya yang digunakan sebagai acuan penyusunan anggaran belanja dan pelaksanaan anggaran belanja Tahun 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2011.
- -
- 4
|