Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 43 Tahun 2014

Pengelolaan Kelebihan Dan Kekurangan Kas Pemerintah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pengelolaan Kelebihan Dan Kekurangan Kas Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Tujuan; Bendahara Umum Daerah; Pengelolaan Kelebihan Kas; Pengelolaan Kekurangan Kas; Mekanisme Penempatan Uang Daerah; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelebihan Dan Kekurangan Kas Pemerintah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2014
Sumber
BD.2014/NO.43
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan