Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pengelolaan Kelebihan Dan Kekurangan Kas Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Tujuan; Bendahara Umum Daerah; Pengelolaan Kelebihan Kas; Pengelolaan Kekurangan Kas; Mekanisme Penempatan Uang Daerah; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat