Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 36 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 65 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 161), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
LD.2014/NO.36
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan