Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 55 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 151), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah; 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah; 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat