RINCIAN-TUGAS-POKOK-DAN-FUNGSI-DINAS-KEPENDUDUKAN-DAN-PENCATATAN-SIPIL-KABUPATEN-JEMBRANA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, LD.2014/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2011 tentang
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana dalam prosedur
pelayanan administrasi kependudukannya sudah tidak
sesuai, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.SUSUNAN ORGANISASI; 3.RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI; 4.JABATAN FUNGSIONAL; 5.TATA KERJA; 6.KETENTUAN LAIN-LAIN; 7.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 54 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 150), Dicabut.
- 23
|