RINCIAN-TUGAS-POKOK-DAN-FUNGSI-KANTOR-PELAYANAN-PERIZINAN-TERPADU-KABUPATEN-JEMBRANA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, LD.2014/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 66 Tahun 2011
tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Jembrana sudah tidak sesuai
dengan perkembangan tugas dan fungsi dibidang perizinan,
sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2. KETENTUAN UMUM 3.RINCIAN TUGAS; 4.TIM TEKNIS; 5.JABATAN FUNGSIONAL; 6.TATA KERJA; 7.KETENTUAN LAIN-LAIN; 8.KETENTUAN;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 66 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 162), Dicabut.
- 12
|