Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 17 Tahun 2014

Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat II Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM; 2.NDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN; 3.PENGORGANISASIAN; 4.PELAKSANAAN; 5.PELAPORAN ; 6.MONITORING DAN EVALUASI; 7.PENGEMBANGAN KAPASITAS 8PENDANAAN ; 9.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 10.KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 17 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat II Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
02 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2014
Tanggal Berlaku
02 Juli 2014
Sumber
LD.2014/NO.17
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan