STANDAR-PELAYANAN-MINIMAL-BIDANG-KESEHATAN-PADA-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-PUSAT-KESEHATAN-MASYARAKAT-II-JEMBRANA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, LD.2014/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat II Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor : 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota, Bupati bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan,
yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten dan
masyarakat;
b. bahwa Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat II
Jembrana sebagai salah satu sarana kesehatan yang
memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran
strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan
masyarakat, sehingga perlu ditetapkan Standar Pelayanan
Minimal (SPM) yang dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan pada
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat II
Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 56 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 75 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 30 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 29 Tahun 2012;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.NDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN; 3.PENGORGANISASIAN; 4.PELAKSANAAN; 5.PELAPORAN ; 6.MONITORING DAN EVALUASI; 7.PENGEMBANGAN KAPASITAS 8PENDANAAN ; 9.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 10.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
- -
- 45
|