Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2013 Nomor 429), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf g dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat