PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-7-TAHUN-2013-TENTANG-STANDAR-PELAYANAN-KESEHATAN-RUJUKAN-DAN-PENGANTARAN-JENAZAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Pengantar Jenazah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Jembrana melalui peningkatan derajat kesehatan
perlu adanya pelayanan kesehatan yang bermutu dan
memadai baik pada pelayanan kesehatan dasar maupun
pelayanan kesehatan lanjutan melalui system rujukan dan
pengantaran jenazah dengan standar pelayanan yang jelas;
b. bahwa sehubungan dalam mengantar/merujuk pasien selain
oleh paramedis dapat pula dalam kondisi tertentu memerlukan
tenaga medis, maka Peraturan Bupati Jembrana Nomor 7
Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Rujukan
dan Pengantaran Jenazah, perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7
Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Rujukan
dan Pengantaran Jenazah;
- Undang-UndangNomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/MENKES/PER/V/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 7 Tahun 2013;
- Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati Jembrana Nomor 7 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Pengantaran Jenazah (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2013 Nomor 403), diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
- -
- 3
|