Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 30 Tahun 2014

Pedoman Prosedur Tetap Operasional Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat dengan sistematika;Ketentuan Umum;Organisasi dan Tata Kerja;Prosedur tetap Perlindungan Masyarakat;Koordinasi;Pelaporan;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
09 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2014
Tanggal Berlaku
01 Juni 2014
Sumber
BD.2014/NO.30
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan