Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.2014/NO.30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi daerah yang aman, tentram dan tertib serta guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif, perlu meningkatkan kinerja Satuan Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugasnya; bahwa agar pelaksanaan tugas Satuan Perlindungan Masyarakat dapat berdayaguna dan berhasil guna secara optimal, perlu ada pedoman prosedur tetap operasional pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat dimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
- Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat dengan sistematika;Ketentuan Umum;Organisasi dan Tata Kerja;Prosedur tetap Perlindungan Masyarakat;Koordinasi;Pelaporan;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2014.
- 9 Halaman
|