SANTUNAN-KEMATIAN-BAGI-WARGA-YANG-BERKARTU-TANDA-PENDUDUK-KABUPATEN-JEMBRANA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, LD.2014/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Santunan Kematian Bagi Warga yang Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya meringankan baban para ahli
waris dari warga berkartu tanda penduduk
Kabupaten Jembrana yang meninggal dunia karena
usia tua, sakit ataupun kecelakaan, maka
Pemerintah Kabupaten Jembrana memandang perlu
untuk memberikan santunan kematian;
b.
c.
bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 17 Tahun
2012 tentang Pemberian Asuransi Kematian
Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penduduk
Kabupaten Jembrana, sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan saat ini sehingga perlu
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Santunan
Kematian Bagi Warga Yang Berkartu Tanda
Penduduk Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PESERTA SANTUNAN KEMATIAN; 4.TATA CARA MEMPEROLEH SANTUNAN KEMATIAN; 5.BESARAN SANTUNAN; 6.PEMBIAYAAN; 7. KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Asuransi Kematian Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penduduk Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 226), Dicabut.
- 6
|