Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 28 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Masuk SMP, SMA Dan SMK Dengan Sistem Online, Bakat Prestasi, Bina Lingkungan Dan Kelas Khusus Olahraga (KKO) Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2014/2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Masuk SMP,SMA,dan SMK Negeri dengan Sistem Online, Bakat Prestasi, Bina Lingkungan dan Kelas Khusus Olahraga Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2014/2015 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan dan Azas;Persyaratan Calon Peserta Didik Baru;Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru;Pendaftaran dan Seleksi Penerimaan Peserta didik Baru;Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA/SMK Negeri;Biaya Pendaftaran;Pemantauan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Masuk SMP, SMA Dan SMK Dengan Sistem Online, Bakat Prestasi, Bina Lingkungan Dan Kelas Khusus Olahraga (KKO) Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2014/2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
09 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2014
Tanggal Berlaku
10 Juni 2014
Sumber
BD.2014/NO.28
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan