Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 60 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 156) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah; 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah; 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah; 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah; 5. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah; 6. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah; 7. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah; 8. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) diubah; 9. Ketentuan Pasal 16 ayat (3) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat