Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 56 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 152) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah; 2. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah; 3. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah; 4. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat