Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Pendidikan
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2014/NO.11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan Dan Pelatihan Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi
pemerintahan, khususnya di lingkungan Badan Kepegawaian
Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin, perlu
dilakukan penyusunan dan penerapan Standar Operasional
Prosedur (SOP) pada Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan
Pelatihan Kota Banjarmasin; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
- Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan .Aparatur Negara & Reformasi
Birokrasi Nomor 35 tabun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tabun 2011
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan Dan Pelatihan Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksdu dan Tujuan; Penyesuaian dan Perubahan; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
- 6 Halaman
|