Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 53 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 49 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 146) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah; 2. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) diubah; 3. Ketentuan Pasal 15 diubah; 4. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
27 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2012
Tanggal Berlaku
02 Februari 2013
Sumber
LD.2012/NO.53
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan