Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 49 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 146) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah; 2. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) diubah; 3. Ketentuan Pasal 15 diubah; 4. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat