Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 48 Tahun 2013

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp. 1.062.193.028.190,00 bertambah sejumlah Rp. 88.503.282.568,97 sehingga menjadi Rp 1.150.696.310.758,97 dengan rincian sebagai berikut : 1. Pendapatan : a. Semua : Rp. 1.062.193.028.190,00 b. Bertambah : Rp. 88.503.282.568,97 ---------------------------------- Jumlah Pendapatan setelah Perubahan : Rp. 1.150.696.310.758,97 5 2. Belanja : a. Semula : Rp. 1.122.587.441.904,00 b. Bertambah : Rp. 322.112.921.692,00 --------------------------------- Jumlah Belanja setelah Perubahan : Rp.1.444.700.363.596,00 Defisit setelah Perubahan :(Rp. 294.004.052.837,03) 3. Pembiayaan : a. Penerimaan 1. Semula : Rp. 77.894.413.714,00 2. Bertambah : Rp. 237.109.639.123,03 ------------------------------ Jumlah Penerimaan setelah Perubahan : Rp. 315.004.052.837,03 b. Pengeluaran 1. Semula : Rp. 17.500.000.000,00 2. Berkurang : Rp. 3.500.000.000,00 ----------------------------- Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan : Rp. 21.000.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp. 294.004.052.837,03 Sila Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. 00,00 Pasal 2 Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2013
Sumber
BD.2013/NO.48
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan