Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 47 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 75) diubah sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 3 A sehingga berbunyi sebagai berikut: 5 Pasal 3 A Makan minum harian diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil. 2. Lampiran I Daftar Standar Biaya Kabupaten Banjar Nomor 2 Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Kabupaten Banjar dihapus. 3. Lampiran I Daftar Standar Biaya Kabupaten Banjar Nomor 9 Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Kabupaten Banjar dihapus. 4. Lampiran I Daftar Standar Biaya Kabupaten Banjar Nomor 11 Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Kabupaten Banjar dirubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 47 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
26 September 2013
Tanggal Pengundangan
26 September 2013
Tanggal Berlaku
26 September 2013
Sumber
BD.2013/NO.47
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Kabupaten Banjar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan