Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Pelayanan Minimal Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Standar Pelayanan Minimal (SPM); Maksud dan Tujuan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat