PERUBAHAN-ATAS-LAMPIRAN-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-11-TAHUN-2011-TENTANG-RENCANA-PEMBANGUNAN-JANGKA-MENENGAH-DAERAH-(RPJMD)-KABUPATEN-JEMBRANA-TAHUN-2011-2016
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, LD.2012/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan penjelasan Pasal 5 ayat 2 Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
merupakan Rencana Strategis Daerah (Renstrada) Pemerintah Kabupaten
Jembrana wajib menyesuaikan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai
Penanggungjawab Program dan Kegiatan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor
11 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016 mendahului ditetapkannya
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana sehingga dipandang perlu
penyesuaian Penanggungjawab Program pada Rencana Strategis Daerah,
sehingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016;
c. bahwa ketentuan Pasal 284 menyebutkan dalam hal pelaksanaan RPJPD dan
RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah
target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka panjang dan menengah,
penetapan perubahan RPJPD dan RPJMD ditetapkan dengan peraturan kepala
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Lampiran
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016
perlu ditinjau;
c. bahwa ketentuan Pasal 284 menyebutkan dalam hal pelaksanaan RPJPD dan
RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah
target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka panjang dan menengah,
penetapan perubahan RPJPD dan RPJMD ditetapkan dengan peraturan kepala
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Lampiran
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016
perlu ditinjau;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012;
- Lampiran Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016 merupakan kelengkapan Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016 Diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016 merupakan kelengkapan Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016 Diubah.
- 6
|