STANDARISASI-SARANA-DAN-PRASARANA-KERJA-DILINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, LD.2012/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Jembrana.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; sebagamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2012;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN; 3.STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA; 4.KETENTUAN LAIN-LAIN; 5. ; 6.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
- -
- 33
|