PEDOMAN-PENGELOLAAN-BARANG-PERSEDIAAN-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH KABUPATEN-JEMBRANA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, LD.2012/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a.
b.
c.
d.
bahwa pengamanan barang milik daerah khusnya pengamanan
fisik dan administrasi atas persediaan perlu dilaksanakan sesuai
dengan akuntansi persediaan sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II.06 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah Milik Negara/Daerah, Pengelola Barang,
Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib
melakukan pengamanan barang milik negara/daerah baik
pengamanan fisik, adminsitrasi maupun hukum;
bahwa dalam rangka keseragaman penatausahaan persediaan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana dipandang perlu
menetapkan pedoman pengelolaan barang persediaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, hururf b, dan huruf c diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2012;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.RUANG LINGKUP; 4.PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN; 5. ; 6.PENATAUSAHAAN BARANG PERSEDIAAN; 7.PENATAUSAHAAN BARANG PERSEDIAAN PADA SKPD; 8.PENATAUSAHAAN BARANG PERSEDIAAN PADA UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT); 9.PELAPORAN; 10. PENGHAPUSAN BARANG PERSEDIAAN; 11. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN PERSEDIAAN; 10. KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
- -
- 48
|