Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2013/NO.40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) Dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka tindak lanjut dari pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2012
tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern, perlu disusun ketentuan
tentang Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM); bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin.
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
No. 53/M.DAG/PER/12/2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjaramsin Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) Dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) Dngan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis dan Kewenangan Penerbitan Izin; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2013.
- 12 Halaman
|