1.KETENTUAN UMUM; 2.TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP; 3.KODEFIKASI LOKASI DAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH; 4.PEMASANGAN KODEFIKASI BARANG DAN TANDA KEPEMILIKAN ; 5.KETENTUAN PENUTUP ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat