Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 39 Tahun 2012

Kodefikasi Lokasi dan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM; 2.TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP; 3.KODEFIKASI LOKASI DAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH; 4.PEMASANGAN KODEFIKASI BARANG DAN TANDA KEPEMILIKAN ; 5.KETENTUAN PENUTUP ;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 39 Tahun 2012 tentang Kodefikasi Lokasi dan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
03 September 2012
Tanggal Pengundangan
03 September 2012
Tanggal Berlaku
03 September 2012
Sumber
LD.2012/NO.39
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan