STANDAR-PELAYANAN-MINIMAL-BIDANG-KESEHATAN-DI-KABUPATEN-JEMBRANA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, LD.2012/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 741/MENKES/PER
/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota, Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan, yang dilaksanakan oleh
Perangkat Daerah Kabupaten dan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan di Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 56 Tahun 2011;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN; 3.PENGORGANISASIAN; 4.PELAKSANAAN; 5.PELAPORAN; 6.MONITORING DAN EVALUASI; 7.PENGEMBANGAN KAPASITAS; 8.PENDANAAN; 9.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 10.PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
- -
- 7
|