LAPORAN-AKUNTABILITAS-KINERJA-INSTANSI-PEMERINTAH-( LAKIP )-KABUPATEN-JEMBRANA-TAHUN-2011
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, LD.2012/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kabupaten Jembrana Tahun 2011
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan
bertanggungjawab dipandang perlu adanya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah ( LAKIP ) untuk mengetahui kemampuan dalam penjabaran Visi, Misi
dan Tujuan serta Sasaran Organisasi;
b. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja
dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dipandang perlu
menetapkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) Pemerintah
Kabupaten Jembrana Tahun 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah ( LAKIP ) Kabupaten Jembrana Tahun 2011.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005l; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
- Pasal 1
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) merupakan laporan
Pemerintah Kabupaten Jembrana kepada Presiden melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai laporan capaian kinerja sebagaimana telah ditetapkan dalam penetapan kinerja Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
- -
- 4
|