Rencana Kerja Pembangunan Daerah - Kabupaten Bungo Tahun 2017 - perubahan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2016/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bungo Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD);
RKPD merupakan landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);
Sehubungan adanya perubahan organisasi perangkat daerah sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Dokumen RKPD sebagaimana telah ditetapkan dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2016 tentang RKPD Kabupaten Bungo Tahun 2017.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bungo Tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
- Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (4).
Menyisipkan 2 (dua) ayat di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3, yakni ayat (4a) dan ayat (4b).
- 5 hlm.
|