Penjabaran - Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD - Kabupaten Bungo - Ta 2015
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo TA 2015, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo TA 2015.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur mengenai Penjabaran atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016.
- 6 hlm.
|