Tata Cara - Pembagian dan Penetapan Rincian - Dana Dusun - Kabupaten Bungo - Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Dusun setiap Dusun dalam Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pementauan dan Evaluasi Dana Desa, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa, sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendes PDTT No. 21 Tahun 2015; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Dusun setiap Dusun dalam Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
- 6 hlm.; Lampiran 4 hlm.
|