Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 41 Tahun 2013

Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO BAB III MEKANISME PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO BAB IV PENCAIRAN DEPOSITO BAB V PELAPORAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 41 Tahun 2013 tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
30 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2013
Tanggal Berlaku
30 Juli 2013
Sumber
BD.2013/NO.41
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan