Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 38 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II DASAR PENGENAAN PAJAK BAB III NILAI PEROLEHAN AIR BAB IV WAJIB PAJAK AIR TANAH BAB V BESARAN POKOK PAJAK AIR TANAH BAB VI MASA PAJAK AIR TANAH BAB VII INSTANSI PENGELOLA PAJAK AIR TANAH BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PAJAK AIR TANAH BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
10 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2013
Tanggal Berlaku
10 Juli 2013
Sumber
BD.2013/NO.38
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 32)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan