Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 34 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II HARGA STANDAR DAN TARIF PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN BAB III MASA PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BAB V INSTANSI PENGELOLA PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 34 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
10 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2013
Tanggal Berlaku
10 Juli 2013
Sumber
BD.2013/NO.34
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 60)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan